Sertifikasi

SMK Negeri Kudu sebagai satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah atas, berusaha mempersiapkan siswa-siswinya untuk siap dan layak bekerja pada bidang profesi secara profesional. Oleh karena itu, SMK Negeri Kudu bekerja sama dengan pihak penyelenggara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Selain itu SMK Negeri Kudu juga saat ini sedang dalam proses mempersiapkan diri untuk membentuk lembaga sertifikasi sendiri yang terdaftar dalam program Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi sangat dibutuhkan oleh para siswa-siswi dalam menghadapi kompetisi seleksi dunia industri yang begitu ketat. Dengan adanya legalitas sertifikasi, kemampuan para siswa dan alumni cenderung lebih diakui. Terlebih lagi fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa siswa-siswi dan para alumni yang masih minim pengalaman beberapa tahun masa belajar dan beberapa bulan dalam pratik kerja industri. Membuat sebagian pihak industri memilih untuk menomor sekiankan para pelamar kerja yang status lulusannya masih sebatas sekolah menengah atas sederajat. Hal ini sangat disayangkan, padahal banyak diantara para lulusan sekolah menengah kejuruan yang mereka memiliki kemampuan akademik dan kompetensi yang mumpuni. Oleh karena itu sebuah sertifikat dari badan resmi untuk menyatakan para siswa dan alumni telah memiliki kompetensi yang mumpuni untuk dunia industri sangat dibutuhkan. Sehingga kemampuan akademis dan kompetensi industri mereka dapat diakui oleh dunia industri.

Sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK ini pada dasarnya mempunyai tujuan untuk menyiapkan tenaga terampil siap kerja, menyiapkan lulusan yang kompeten dan profesional. Lulusan SMK diharapkan telah mempunyai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja setelah lulus sekolah, sehingga mendapatkan pekerjaan dan penghasilan.

Tantangan Berat dalam Mencari Kerja

Tantangan terberat dalam mencari kerja adalah terbatasnya peluang kerja yang tersedia dibandingkan dengan jumlah pencari kerja, sehingga terdapat potensi lulusan SMK menjadi pengangguran akibat persaingan mencari kerja sangat ketat. Program sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan antara proses pembelajaran di SMK dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Dengan mempunyai sertifikat kompetensi diharapkan lulusan SMK mendapat peluang diterima kerja lebih besar berdasarkan pertimbangan, bahwa mereka merupakan tenaga terampil siap kerja, sehingga perusahaan pemberi kerja mendapatkan manfaat juga.

Perusahaan pencari kerja akan mempertimbangkan untuk menerima lulusan SMK yang mempunyai sertifikat kompetensi dengan bidang keahlian sesuai kebutuhan. Perusahaan mendapatkan manfaat dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses seleksi karyawan baru, serta dapat mengurangi pelatihan teknis sehingga menghemat waktu dan biaya perusahaan dalam pengadaan karyawan baru.

Peluang Mencari Kerja Bagi Lulusan SMK

Berdasarkan pertimbangan tersebut lulusan SMK yang mempunyai sertifikat kompetensi dapat berpeluang lebih besar untuk diterima bekerja di suatu perusahaan, tentunya dengan bidang pekerjaan yang sesuai dengan lingkup jurusan/keahlian yang dibutuhkan. Lingkup jurusan atau keahlian lulusan SMK sangat bervariasi misalnya bidang permesinan, elektronik, teknologi informasi dan komunikasi, industri kreatif, pariwisata, industri jasa, bisnis dan manajemen.

Lulusan SMK dengan lingkup jurusan permesinan dan mempunyai sertifikat kompetensi keahlian teknik permesinan, tentunya akan sangat dipertimbangkan saat melamar pekerjaan ke pabrik industri otomotif. Demikian juga siswa SMK jurusan elektronik dan mempunyai sertifikasi kompetensi bidang jaringan komputer akan dipertimbangkan pada perusahaan dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Sertifikat kompetensi bagi lulusan SMK memang tidak 100% menjamin diterima kerja di suatu perusahaan, namun dapat meningkatkan peluang untuk dipertimbangkan saat proses seleksi karyawan. Selain itu, tentunya merupakan suatu kebanganggan tersendiri bagi lulusan SMK pemegang sertifikat kompetensi karena merupakan bukti bahwa pengetahuan, keterampilan dan sikap telah dipastikan memenuhi standar kompetensi oleh pihak ketiga yang independen.

Khusus Informasi Mengenai Sertifikasi BNSP Dapat Disimak Seperti Informasi Dibawah Ini

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, BNSP mendapatkan tugas untuk:

  1. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMKl;
  2. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi peserta didik dan tenaga pendidik SMK;
  3. Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama

Untuk melaksanakan tugas BNSP telah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa SMK yang memuat rencana pelaksanaan kegiatan sertifikasi tahun 2016 sampai 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi acuan bagi semua pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK selanjutnya dituangkan dalam pedoman ini.

Pelaksanaan Sertifikasi bagi Lulusan SMK

4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK:

  1. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 SMK hanya untuk siswa dari SMK yang bersangkutan dan siswa SMK yang ditetapkan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi LSP P1 SMK ditetapkan oleh Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
  2. Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sector dan/atau lingkup wilayah tertentu.
  3. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
  4. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) hanya untuk siswa SMK pada wilayah tertentu dank arena pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh BNSP dan Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.