
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Bapak Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dan penahanan ijazah tidak terjadi di sekolah negeri jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan komite, dengan berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Bapak Aries Agung Paewai memastikan bahwa tidak ada ijazah siswa lulusan tahun 2024 dan 2025 yang tertahan, dengan berbagai upaya telah dilakukan untuk mendistribusikan ijazah, termasuk menghubungi siswa dan mendatangi rumah alumni. Pada tahun 2025, ijazah sudah terhubung secara online sehingga siswa dapat langsung mencetaknya setelah lulus. Kendala yang mungkin terjadi adalah kesalahan ejaan nama dalam ijazah digital yang memerlukan perbaikan, atau alumni yang sudah lulus lebih dari 5 tahun belum mengambil ijazah karena bekerja di luar kota dan sulit dihubungi. Sesuai yang dilansir jatim.idntimes.com, selengkapnya https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/soal-pungli-dan-tahan-ijazah-di-sekolah-dindik-jatim-tegaskan-tak-ada-00-hc4tp-7v0ksb


