Kegiatan yang tak bisa dipisahkan dengan kegiatan pondok Romadhon SMK Negeri Kudu adalah pengumpulan zakat fitrah.Zakat fitrah adalah zakat yang wajib umat Islam keluarkan baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah SAW., mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah SWT.
Selalu ada hikmah dibalik perintah melaksanakan syariat, termasuk menunaikan zakat fitrah, begitu besar faedah dan manfaatnya, terlebih lagi ditunaikan pada saat situasi ekonomi sangat sulit dewasa ini. Bahan makanan pokok yang kita berikan kepada kaum dhuafa, dapat membantu dan menolong mereka, apalagi saat ini kita baru beranjak dari keterpurukan masa pandemi covid-19 yang telah memporakporandakan sendi-sendi ekonomi bangsa kita.

Ilustrasi Jernih Berbagi ( Resource : https://money.kompas.com/image/2022/04/24/141941426/)
Melansir dari https://bdkpalembang.kemenag.go.id/berita/, zakat fitrah menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang dilakukan oleh hamba-Nya, kecerobohan dan kelalaian dalam pelaksanaan puasanya, sekalipun disadari maupun tidak, ia telah mencederai pahala ibadah puasa, maka puasa menjadi penambal dan penyempurnanya. Terkadang manusia lupa bahwa tindakan tertentu dapat mengakibatkan berkurangnya nilai pahala dari sebuah ibadah. Oleh sebab itu ibadah puasa harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa, karena semua itu bisa mengotori puasa dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya. Maka apabila masih terjadi kelalaian tersebut di bulan ramadhan, keluarkanlah zakat fitrah, karena zakat fitrah menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa.
Ada 8 kelompok yang berhak menerima zakat sesuai ayat berikut ini, Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk(membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (Q.S. at-Taubah : 60).

Peran aktif siswa dalam distribusi zakat fitrah
Panitia pondok romadhon SMK Negeri Kudu berupaya semaksimal mungkin untuk mendistribusikan zakat fitrah sesuai 8asnaf tersebut, baik melalui pengurus masjid / musholla di wilayah kecamatan sekitar SMK Negeri Kudu maupun mendatangi langsung kediaman mereka yang berhak menerima.
(admin/vina/zen)