Haji : Pengertian, Hukum, Syarat, Macam dan Keutamaannya

Secara bahasa, haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan yang artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah, haji berarti sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan amalan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dengan waktu, syarat dan rukun tertentu sebagai ibadah dengan mengharap ridha Allah SWT.

Pada dasarnya, hukum ibadah haji yaitu wajib (bagi yang mampu). Namun ternyata hukum haji bisa menjadi sunnah, makhruh, dan juga haram tergantung dengan kondisi dan waktunya. Hukum haji menjadi wajib apabila haji tersebut dilaksanakan karena qadha’, nazar, dan juga murtad. Kemudian menjadi sunnah apabila yang melaksanakan adalah anak-anak (belum baligh) dan orang yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Menjadi makhruh apabila dilakukan oleh seorang wanita telah menikah yang melaksanakan haji tanpa meminta izin kepada suaminya. Dan yang terakhir haji menjadi haram apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dengan membawa niat yang buruk ketika berada di tanah suci. Niat buruk ini bisa berupa dendam, iri dengki, atau hanya karena menginginkan hal yang bersifat duniawi saja, bukannya berniat ibadah.

Haji ini tidak dilaksanakan disembarang tempat. Namun terdapat tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan sebagai tempat untuk melaksanakan rukun-rukun haji. Adapun tempat- tempat tersebut yaitu Ka’bah, Makkah, bukit Shafa dan Marwa, Muzdalifah, dan bukit Arafah.

Sebelum melaksanakan ibadah haji, terdapat syarat – syarat yang diperlukan dalam ibadah haji. Diantaranya yaitu :

  1. Islam

Bagi orang yang beragama Islam, haji merupakan suatu ibadah yang wajib dilaksanakan apabila orang tersebut telah mampu menunaikan ibadah haji dan sudah memenuhi syarat.

2. Berakal

Bagi setiap muslim yang tidak memiliki gangguan baik mental maupun jiwa, maka mereka memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Sedangkan bagi orang yang

memiliki gangguan tersebut, maka tidak diwajibkan bagi mereka untuk menunaikan  ibadah haji. Hal tersebut terdapat pada Hadits Rasulullah SAW :

Artinya: “Pena diangkat dari tiga orang, yakni dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR Tirmidzi)

3. Baligh

Baligh maksudnya yaitu telah mencapai dewasa. Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil. Tetapi jika anak itu menunaikan Haji, ibadah tersebut tetap sah, namun hukumnya sunnah. Untuk menunaikan kewajibannya tersebut, maka harus menunaikan ibadah haji kembali setelah baligh.

4. Merdeka

Yaitu seseorang yang tidak terikat dengan orang lain dan memiliki kuasa atas dirinya sendiri (bukan budak). Jika seorang budak diberangkatkan haji oleh tuannya, maka haji tersebut adalah sunnah. Tetapi jika budak tersebut melaksanakan hajinya kembali setelah terbebas dari status budaknya ( merdeka ), maka haji tersebut sudah dihitung wajib.

5. Mampu

Yang dimaksud mampu disini yaitu meliputi kemampuan tenaga dalam melakukan perjalanan, ketersediaannya transportasi untuk perjalanan, dan terjaganya keluarga yang ditinggalkan selama haji. Mampu dalam syarat wajib haji ini terdapat pada QS. Ali Imron     ayat 97 :

Artinya: (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.

Haji dilaksanakan pada bulan syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Pada pelaksanaanya, haji dibagi menjadi tiga macam yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu’. Haji Ifrad merupakan haji yang mendahulukan ibadah haji terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan umrah. Kemudian selain Haji Ifrad ada juga Haji Qiran. Haji Qiran adalah jenis

haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, Dan haji qiran ini dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Dan jenis haji yang terakhir yaitu Haji tamattu’. Haji Tamattu’ merupakan jenis haji dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.

Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa hukum haji yaitu wajib bagi yang mampu menjalaninya. Selain sudah memenuhi rukun Islam, haji juga memiliki banyak sekali keutamaan. Keutamaan haji banyak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara keutamaan- keutamaan tersebut yaitu haji merupakan suatu amalan yang paling afdhol, Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah), Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa, Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga, dan orang yang berhaji adalah tamu Allah.

*) Sumber gambar : https://himpuh.or.id/blog/detail/814/melanggar-6-hal-ini-di-masjidil-haram-bisa-berujung-bui-nomor-2-sering-dilakukan-jemaah-indonesia

Penulis : Anik Faizah

Editor : Zainal Fanani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *