Assalamu alaikum Wr. Wb.
Menyikapi berita yang beredar terkait dugaan pungutan liar di SMKN Kudu Jombang yang disebarkan oleh beberapa media online dan mencatut banyak pihak, Saya selaku Kepala Sekolah SMKN Kudu Jombang menyatakan:
- Terima kasih kepada semua pihak atas atensinya kepada SMKN Kudu Jombang.
- Selama ini SMKN Kudu patuh pada peraturan yang berlaku, yakni tidak melakukan pungutan liar atas alasan apapun.
- Terkait sumbangan pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sangat jelas menyatakan bahwa Komite Sekolah diberi keleluasaan ikut berpartisipasi, secara gotong royong untuk membantu dan menyumbang biaya pendidikan yang digunakan untuk peningkatan mutu sekolah. Namun, Permendikbud tersebut sering kali disalahgunakan oleh “oknum wartawan/media dan LSM” untuk mengintimidasi kepala sekolah dengan cara menyebarkan berita yang tidak benar atas dugaan pungutan liar dan lain sebagainya, untuk tujuan tertentu.
- Bahwa terdapat sumbangan pendidikan (infaq) dengan jumlah nominal suka rela (tidak mengikat) dan waktu pembayaran yang tidak dibatasi di SMKN Kudu, tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, karena sumbangan (infaq) tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip yang disebutkan pada Permendikbud no.75 tahun 2016 dan telah disepakati bersama melalui rapat terbuka oleh komite SMKN Kudu.
- Kami sangat concern terhadap peningkatan mutu dan perkembangan pendidikan siswa/siswi SMK Negeri Kudu, sehingga menurut kami SMKN Kudu harus terus bergerak maju dengan menciptakan karya-karya inovasi. Selain itu, Kami berprinsip bahwa tidak boleh ada -satupun- siswa/i SMKN Kudu yang tidak bisa sekolah hanya karena masalah biaya. Terkait ini, SMKN Kudu juga telah memberi santunan kepada siswa/siswi anak yatim dan/atau berasal dari keluarga yang tidak mampu serta beasiswa bagi siswa berprestasi agar tetap dapat menempuh pendidikan dengan nyaman, sampai lulus.
- Sumbangan pendidikan/infaq di SMKN Kudu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program-program inovasi dan peningkatan mutu SMKN Kudu yang tidak dianggarkan oleh BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).
- Sekedar informasi bahwa saat ini SMKN Kudu telah terpilih sebagai satu-satunya SMK Negeri di Kabupaten Jombang yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjadi sekolah Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) berdasarkan hasil penilaian mandiri terhadap Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) oleh lembaga SMA, SMK dan SLB Negeri se Jawa Timur. Sehingga dugaan adanya pungutan liar di SMKN Kudu sepenuhnya tidak benar.
- Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak baik media, LSM maupun masyarakat yang selama ini telah bekerja sama dengan baik dan memberi perhatian kepada SMK Negeri Kudu. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat demi peningkatan kualitas dan transparansi kegiatan pendidikan di SMK Negeri Kudu Jombang.
Demikian atas perhatian, disampaikan terima kasih.
Selamat menunaikan Ibadah Puasa, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jombang, 07 April 2024
Kepala SMKN Kudu

Amiroh, S.Kom.,M.Kom.